Konferensi Pers, Kuasa Hukum Kadishub Barru: Hasil Gelar Perkara Polda Sulsel Merujuk ke Perdamaian

    Konferensi Pers, Kuasa Hukum Kadishub Barru: Hasil Gelar Perkara Polda Sulsel Merujuk ke Perdamaian

    MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah melakukan gelar perkara terkait laporan Kadishub Kabupaten Barru yang juga sebagai terlapor di Polres Barru.

    Kuasa Hukum Kadishub Barru DR. H. Yusuf Gunco SH.MH bersama Direktur PBH HAM RI Parepare, Arni Yonathan SH., dalam konferensi persnya disalah satu Warkop di Makassar, pada Jumat (26/11/2021) menjelaskan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara Polda Sulsel memberikan petunjuk kepada pihak Polres Barru agar kedua belah pihak yang berperkara dilakukan upaya perdamaian.

    Menurut Yusuf Gunco, berdasarkan Surat Rujukan dari Dirkrimum Polda Sulsel tanggal 11 November 2021 perihal Rekomendasi Gelar Perkara khusus agar melakukan langkah mediasi untuk penyelesaian masalah melalui keadilan Restoratif maka dilakukan upaya perdamaian.

    "Jadi pada hari Kamis tanggal 25 November 2021, seluruh pihak dari Pelapor dan Terlapor, Kapolres Barru AKBP Liliek Trubhawono Iryanto S.IK.MM., Sekda Barru DR. Ir. Abustan mewakili Bupati Barru hadir dalam proses perdamaian tersebut", kata Pengacara kondang yang akrab dipanggil Bang Yugo.

    Kemudian kata Yugo, didalam proses perdamaian itu, tidak ada hal yang krusial dalam perjanjian atau akta kesepakatan damai. 

    "Cuma ada satu poin yaitu saling memaafkan", jelas Yugo 

    Mantan Anggota DPRD Makassar dua periode ini mengurai bahwa kliennya Kadishub Barru sangat menerima upaya ini mengingat ada Sekda yang menginginkan perdamaian 

    "Klien kami menerima sebagai perdamaian itu mengingat beliau adalah bawahan yang sangat taat dan patuh terhadap atasannya, dalam hal ini Bupati Barru", ujarnya.

    Yugo menambahkan bahwa setelah terjadi perdamaian semua pihak harus berhenti memposting status apapun yang berhubungan dengan perkara ini. 

    "Jika ada salah satu pihak yang melakukan hal itu, maka akan berdampak pidana kedepan", tegasnya.

    Yugo memberi apresiasi kepada pihak Polda Sulsel dan Polres Barru yang memutuskan untuk mendamaikan perkara ini.

    "Sekali lagi atas nama pribadi dan Kuasa Hukum mengucapkan terima kasih kepada Polda Sulsel atas dan Polres Barru, sehingga perkara ini berakhir damai", pungkasnya.

    (Red)

    SURABAYA tangerang banten Barru Sulsel
    Muh. Ahkam Jayadi

    Muh. Ahkam Jayadi

    Artikel Sebelumnya

    Pelatihan Belneg, Peserta Asal Barru Di...

    Artikel Berikutnya

    Wabub Aska Mappe Melayat Warganya di Lompo...

    Berita terkait