BARRU - Salah seorang oknum pegawai PDAM Barru inisial AN diduga menggelapkan uang pelanggan atas HM Tamrin no pelanggan 0505020041, alamat Ance, Desa Corawali, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru.
Isteri Almarhum HM. Tamrin mengungkapkan bahwa dirinya memang memiliki tunggakan mulai bulan Maret tahun 2013 sampai bulan September tahun 2021 dengan jumlah tunggakan Rp.9.314.550.
Baca juga:
Polisi Usut Kasus Tabrak Lari di Mangkoso
|
"Saya ditawari oleh oknum AN bahwa jika saya membayar sebagian tunggakan itu, maka oknum itu siap menangani dan sambungannya tidak dicabut. Tapi setelah saya bayar, dan ada bukti transferan ke rekening oknum itu, malah sambungan PDAM saya dicabut secara sepihak", ungkapnya ke Wartawan pada Selasa (5/10/2021).
Ia merasa tertipu dengan ulah oknum pegawai PDAM tersebut dan akan melaporkan perbuatan atas dirinya.
Sementara itu, Direktur PDAM Barru H. Suheri yang dihubungi mengatakan bahwa, perbuatan oknum tersebut adalah tindakan pribadi bukan perintah kantor.
"Oknum AN bertindak pribadi dan keluarga, karena tidak menyetor ke PDAM. Inimi penyakitnya kalau pelanggan membayar ditempat, padahal ada loket yg disiapkan dimana mana ada loket online apalagi transfer uang di rekening pribadi pegawai", terang H. Suheri.
Pelanggan tersebut berharap ada solusi dari kejadian ini, karena dirinya sudah dirugikan oleh oknum tersebut.
sekadar diketahui, hingga saat ini oknum pegawai PDAM Barru AN belum berhasil dihubungi untuk konfirmasi terkait hal tersebut.
(Red)