BARRU - Lembaga Investigasi Badan Advokasi penyelamat Aset Negara Republik Indonesia DPD BAPAN Sulawesi Selatan bertekad melanjutkan kasus Tambang Galian C di Desa Nepo Kecamatan Mallusetasi Barru atas nama pemilik (RS) yang diduga tidak memiliki izin yang sah.
Ketua DPD BAPAN Andi Djauhari Rauf membenarkan jika dirinya akan melanjutkan kasus ini ke ESDM Provinsi.
"Ia benar itu, setelah saya mendapat laporan dari anggota kami bahwa antara masyarakat dan pemilik tambang yang sudah dipasilitasi oleh pihak Pemerintah terkait aktifitas tambang itu, ternyata menemukan jalan buntu, dan kami berinisiatif melanjutkan ini ke provinsi", terangnya, pada Selasa (5/10/2021).
Sebelumnya dalam musyawarah antara warga dan pemilik tambang yang digelar di kantor Desa Nepo, pada Senin (4/10/2021), Perwakilan masyarakat Desa Nepo M. Toaha meminta agar semua tambang yang berkegiatan di Desa Nepo Mallusetasi agar di hentikan aktifitasnya karena menganggap penyebab rusaknya akses jalan bahkan kerusakan lingkungan diwilayah ini penyebab utamanya tambang Galian C.
Baca juga:
Banjir di Jalan Poros Pekkae-Soppeng
|
Sementara itu, RS oknum pemilik tambang yang juga mendapat kesempatan yang sama untuk berbicara, menolak perusahaan miliknya ditutup.
"Silahkan menutup tambang milik kami, akan tetapi saya minta supaya berkeadilan, agar seluruh tambang yang ada di kecamatan ini mohon juga turut ditutup", tegas RS dalam pertemuan itu.
Sementara pihak Pemerintah melalui Dinas Perizinan dan DLH Barru mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk menutup tambang tersebut.
(Red)