MAKASSAR - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Provinsi Sulawesi Selatan menyampaikan Surat Aduan kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana BPNT Kabupaten Barru tahun anggaran 2019/2021.
Dalam suratnya yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel bernomor : 021/SP/BPI-KPNPA RI/Sulsel/XI/2021 tertanggal 22 November 2021, BPI KPNPA RI Sulsel mengadukan terkait keputusan penetapan tersangka kasus BPNT Barru tahun 2019/2021 oleh Kejari Barru, yang dianggap tidak memenuhi unsur berkeadilan berdasarkan surat permohonan tersangka.
Dalam Surat itu juga, BPI KPNPA RI Sulsel juga meminta kepada Kajati Sulsel untuk meninjau ulang keputusan Kejari Barru yang hanya menetapkan 4 tersangka dalam kasus tersebut.
Korwil BPI KPNPA RI Sulsel, Amiruddin mengatakan bahwa, pihaknya menyampaikan aduan kepada Kajati Sulsel untuk meninjau ulang penetapan tersangka dalam kasus BPNT Barru yang hanya 4 orang oknum pendamping.
Menurutnya, berdasarkan hasil investigasinya masih ada beberapa oknum yang diduga terlibat dan diduga adalah sebagai otak dalam kasus ini.
"Oknum Korda inisial SI dan Oknum Pejabat Dinsos berinisial J juga seharusnya ditetapkan jadi tersangka karena mereka ini yang memerintahkan para pendamping untuk menggesek kartu KKS ganda yang nominalnya mencapai Rp.500 Juta", tegas Amiruddin saat dikonfirmasi, pada Rabu (24/11/2021).
Sebagaimana diketahui, Kejari Barru telah menetapkan 4 orang tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Kabupaten Barru tahun 2019/2020.
Keempat tersangka itu adalah pendamping kecamatan, masing-masing berinisial AB, AM, RL dan MS.
(Ahkam)